Apa
konseling itu? Apakah konseling sama dengan konsultasi? Berikut adalah beberapa
definisi konseling menurut para ahli. Menurut Burk dan Stefflre (dalam McLeod,
2008: 13), konseling mengidentifikasi hubungan profesional antara konselor
terlatih dengan klien. Hubungan ini biasanya bersifat individu ke individu,
walaupun terkadang melibatkan lebih dari satu orang. Konseling didesain untuk
menolong klien memahami dan menjelaskan pandangan mereka terhadap kehidupan,
dan untuk mencapai tujuan penentuan diri (self-determination) mereka melalui
pilihan yang telah diinformasikan dengan baik serta maknanya bagi mereka, dan
melalui masalah emosional karakter interpersonal. Ensiklopedia Pendidikan
(1980, dalam Winkel, 1991:64)menyatakan bahwa konseling adalah suatu usaha dari
pihak pimpinan suatu lembaga pendidikan untuk membantu siswa-siswa secara
perorangan agar dalam menghadapi masalah-masalah yang berhubungan dengan studi
kemasyarakatan, mereka secara optimal mencapai penyelesaian, yang selanjutnya
akan mengakibatkan tercapainya hasil maksimal dari studi dan perkembangan
sosialnya. Sementara menurut Mapiare (1984, dalam Winkell,1991: 64), konseling
adalah serangkaian kegiatan pokok bimbingan dalam usaha membantu klien secara
tatap muka debgan tujuan agar klien dapat mengambil tanggung jawab sendiri
terhadap berbagai persoalan atau masalah khusus.
Konseling
merupakan hubungan komunikasi antarpribadi, ebagai proses yang harus dilalui
oleh orang yang dilayani, yang bersifat psikologis. Dari beberapa definisi
konseling tersebut dapat menyimpulkan bahwa konseling adalah sebuah proses
wawancara yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada seseorang sehingga
orang yang dilayani dapat lebih berkembang dalam kehidupannya.
TUJUAN KONSELING
Berikut
adalah beberapa tujuan konseling (McLeod, 2008: 13-14).
1.
Pemahaman.
Adanya pemahaman terhadap akar dan perkembangan kesulitan emosional mengarah
pada peningkatan kapasitas untuk lebih memilih kontrol rasional daripada
perasaan dan tindakan.
2.
Hubungan
dengan orang lain. Menjadi lebih mampu membentuk dan mempertahankan hubungan
yang bermakna dan memuaskan dengan orang lain.
3.
Kesadaran
diri. Menjadi lebih peka terhadap perasaan dan pemikiran yang selama ini
ditahan atau ditolak.
4.
Penerimaan
diri. Pengembangan sikap positif terhadap diri, yang ditandai oleh kemampuan
menjelaskan pengalaman yang selalu menjadi subjek kritik dan penolakan.
5.
Pemecahan
masalah. Menemukan pemecahan masalah tertentu yang tidak bisa diselesaikan oleh
konseli sendiri.
6.
Aktualisai
diri atau individuasi. Pergerakan kearah pemenuhan potensi atau penerimaan
integrasi bagian diri yang sebelumnya saling bertentangan.
7.
Pendidikan
psikologi. Membuat konseli mampu menangkap ide dan teknik untuk memahami dan
mengontrol tingkah laku.
8.
Keterampilan
sosial. Mempelajari dan menguasai kemampuan sosial dan interpersonal.
9.
Perubahan
kognitif. Mengganti kepercayaan yang irasional dan pola pemikiran yang tidak
dapat diadaptasi, yang diasosiasikan dengan tingkah laku penghancur.
10. Perubahan tingkah laku. Mengganti
perilaku yang maladaptif.
11. Perubahan sistem. Memperkenalkan perubahan
dengan cara beroprasinya sistem sosial.
12. Penguatan. Berkenaan dengan
keterampilan, kesadaran, dan pengetahuan yang akan membuat konseli yang akan membuat
konseli mampu mengontrol kehidupannya.
13. Resitusi. Membantu konseli
membuat perubahan kecil terhadap perilaku yang merusak.
14. Reproduksi dan aksi sosial. Menginspirasikan
dalam diri seseorang hasrat dan kapasitas untuk peduli kepada orang lain, membagi
pengetahuan, dan mengontribusikan kebaikan bersama dan kesepakatan politik dan
kerja komunitas.
KONSELING BERBEDA DENGAN
KONSULTASI
Pada
suatu hari ada orang tua siswa datang ke sekolah untuk bertemu dengan guru
BK/guru konselor/wali kelas. Tujuan kedatangan orang tua siswa tersebut adalah
untuk menayakan perkembangan anaknya selama disekolah . Kasus ini menjelaskan
bahwa orang tua datang kesekolah untuk mengonsultasikan perkembangan anaknya
selama di sekolah. Contoh kasus yang
lain, pada suatu hari seorang siswa datang ke ruang guru BK untuk mengungkapkan
perasaan yang mengganggunya akhir-akhir ini. Maka, kegiatan siswa ini deng an
guru BK adalah sebuah konseling. Dari kedua kasus diatas kiranya terlihat
perbedaan yang sangat jelas antara konsultasi dengan konseling.
SIAPA YANG HARUS DILAYANI?
Tugas
pokok seorang guru adalah pelayanan total kepada seluruh siswa. Berbagai macam
karakter, suku, tingkat ekonomi yang berbeda, usia, penampilan, dan tingkat
kemampuan dalam hal akademik maupun nonakademik siswa akan guru temukan di
sekolah. Oleh karena itu, guru wajib melayani seluruh siswa secara pribadi. Guru
tidak boleh pilih kasih dalam pelayanannya. Hal yang biasa terlihat adalah
bahwa siswa yang menonjol dalam perilaku menyimpang, siswa dari keluarga kaya,
atau siswa bernilai akademik yang baik akan mudah dikenali. Contoh tersebut
akan membutakan profesi seorang guru jika hanya siswa tertentulah yang
mendapatkan pelayanan. Maka, sebagai guru yang profesional, selain contoh siswa
yang disebutkan diatas, kiranya mereka juga harus membantu seluruh siswanya. Namun
demikian, jika dilihat dari pihak orang yang akan dibantu, proses konseling ini
membatasi beberapa hal (Winkell, 1991: 67), yaitu:
1.
Orang
harus sudah mencapai umur tertentu sehingga bisa sadar dengan tugas-tugasnya. Kesadaran
itu dapat terwujud dalam hal mengetahui secara reflektif. Tanpa kesadaran,
pelayanan tidak akan tercapai.
2.
Orang
harus bisa menggunakan pikiran dan kemauan sendiri sebagai manusia yang
berkehendak bebas serta harus bebas dari keterikatan yang keterlaluan pada
perasaan-perasaannya sendiri sehingga tidak terbawa pada perasaan-perasaannya
sendiri.
3.
Orang
harus rela memanfaatkan pelayanan bimbingan dalam proses konseling. Dengan kata
lain, pelayanan bimbingan tidak dapat dipaksakan. Oleh karena itu, seseorang
harus yakin bahwa ia sudah mampu untuk mengatur kehidupannya sendiri.
4.
Harus
ada kebutuhan objektif untuk menerima pelayanan bimbingan. Subjek harus
menyadari bahwa ia harus menyadari bahwa ia harus menghadapi masalah dan
mendapatkan pelayanan bimbingan sepenuhnya.
SYARAT-SYARAT KONSELING
untuk mengadakan proses konseling, ada
beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, yaitu dari
sisi guru sebagai konselor dan siswa sebagai konseli. Menurut Winkell (1989:
87-88), beberapa syarat yang dimaksud
adalah sebagai berikut.
1. Di pihak konselor
a.
Tiga
sikap pokok, yaitu menerima (acceptance), memahami (understanding), dan sikap
bertindak dan berkata jujur. Sikap menerima berarti pihak konselor menerima
siswa sebagaimana adanya dan tidak segera mengadili siswa karena kebenaran dan
pendapatnya/perasaannya/ perbuatannya. Sikap memahami berkaitan dengan tuntutan
seorang konselor agar berusaha sekuat tenaga menangkap dengan jelas dan lengkap
hal-hal yang diungkapkan oleh siswa, baik dalam bentuk kata-kata maupun
tindakan. Sedangkan sikap bertindak dan berkata secara jujur berarti bahwa
seorang konselor tidak berpura-pura sehingga siswa semakin percaya dan mantap
ketika sedang berhadapan dengan konselor.
b.
Kepekaan
terhadap apa yang ada di balik kata-kata yang diungkapkan konseli. Kepekaan yang
dibangun konselor sekolah akan membantu mendapatkan banyak data-data yang
mungkin secara verbal maupun non verbal diungkapkan oleh konseli.
c.
Kemampuan
dalam hal komunikasi yang yang tepat (rapport). Hal ini berarti konselor mampu
menyatakan pemahamannya terhadap hal-hal yang di ungkapkan konseli.
d.
Memiliki
kesehatan jasmani dan mental yang sehat.
e.
Wajib
menaati kode etik jabatan sesuai dengan yang telah disusun dalam Konvensi Nasional
Bimbingan I.
2. Di pihak Konseli
a.
Motivasi
yang megandung keinsyafan akan adanya suatu masalah, kesediaan untuk
mengungkapkan masalahnya dengan tulus, jujur, dan adanya kemauan untuk mencari
penyelesaian masalah itu.
b.
Keberanian
untuk mengungkapkan data-data yang ada dalam dirinya sehingga konselor akan
lebih mudah memahami/mengenal konsei secara lebih mendalam. Selain itu,
konselor juga harus menyadari bahwa konseli yang datang mungkin sedang
mengalami perasaan yang sangat sensitif, kurang tenang, kecemasan yang
berlebihan, atau kemarahan. Maka, konselor harus bisa sabar dan masuk melalui
pintu yang tepat agar dapat membantu siswa mengungkapkan seluruh perasaan dan
pikiran yang mengganggunya saat itu.
ASAS-ASAS DALAM KONSELING
Menurut
Winkell (1989: 301-302), pelayanan seorang konselor terhadap konseli yang
bercorak membantu dan dibantu (helping relationship), yang berlangsung secara
formal dan dikelola secara profesional, kiranya harus memperhatikan berbagai
asas-asas yang harus dipahami bersama, yaitu:
1.
Bermakna,
baik untuk konselor maupun konseli karena kedua belah pihak melibatkan diri
sepenuhnya.
2.
Mangandung
unsur kognitif dan afektif karena konselor dan konseliberpikir bersama, serta
alam perasaan konseli sepenuhnya diakui ikut dihayati konselor.
3.
Berdasarkan
sikap saling percaya dan saling terbuka.
4.
Berlangsung
atas dasar saling memberikan persetujuan, dalam arti konseli memberi
persetujuannya komunikasi secara sukarela dan konselor menerima dengan rela
permintaan untuk memberikan bantuan profesional.
5.
Terdapat
suatu kebutuhan di pihak konseli, yang diharapkan dapat terpenuhi melalui
wawancara konseling. Dipihak konselor kebutuhan itu disadari dan diakui
termasuk lingkup keahliannya sehingga konselor berusaha memenuhinya.
6.
Terdapat
komunikasi dua arah, dalam arti konselor dan konseli saling menyampaikan pesan
atau saling mengirim berita, baik melalui saluran verbal, maupun nonverbal. Pesan
tersebut saling ditanggapi.
7.
Mengandung
strukturalisasi, dalam arti komunikasi tidak berlangsung apa adanya, seperti
lazimnya komunikasi sosial nonprofesional.
8.
Berdasarkan
kerelaan dan usaha untuk bekerja sama agar tujuan yang disepakati bersama
tercapai.
9.
Mengarah
pada suatu perubahan pada diri konseli. Perubahan itu adalah tujuan yang hendak
dicapai bersama.
10.
Terdapat
jaminan bahwa kedua partisipan merasa aman, dalam arti konseli dapat yakin akan
ketulusan konselor dalam membantunya sehingga keterbukaan konseli tidak akan
disalahkan oleh konselor.
SUMBER: Arintoko. 2011. Wawancara Konseling Di Sekolah. Yogyakarta: Penerbit ANDI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar